MAKALAH ISD 1 " KUALITAS LULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN (SEKOLAH PAKET) UNTUK MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbingan-Nya saya dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran
mata kuliah Ilmu Sosial Dasar dengan harapan bisa meningkatkan krativitas, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.
Makalah ini tentunya masih jauh dari
kesempurnaan, karena penulis juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena
itu, arahan,
koreksi dan saran, sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan
wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Depok,12 November 2012
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Tujuan Penulisan
1.2 Latar Belakang
1.3 Rumusan Masalah
1.4 Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Pendidikan Kesetaraan
2.2 Landasan
Hukum dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan
2.3 Standar
Kompetensi
2.4 Sasaran
Pendidikan Kesetaraan
2.4.1 Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
2.5 Tempat
Belajar dan Kualifikasi Akademik Pendidikan Kesetaraan
2.6 Macam-macam
Pendidikan Kesetaraan
2.7 Kualitas
Lulusan Pendidikan Kesetaraan Untuk Meningkatkan Sumber Daya
Manusia
Manusia
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Metode pendidikan terbagi dua, yaitu secara formal dan
non formal. Pembahasan kali ini terfokus pada pendidikan non formal, sebagai
contoh yaitu pendidikan kesetaraan atau sekolah paket. Pendidikan Kesetaraan
adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang
meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program
Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB),
Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Sistem pendidikan sekolah paket ini diberlakukan supaya
bisa menyetarakan pendidikan warga negara di Indonesia. Selain itu, biaya untuk
menempuh pendidikan sekolah paket ini juga tidak memberatkan rakyat kalangan
menengah kebawah.
Program ini di harapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia, sehingga Indonesia tidak hanya mempunyai bibit unggul generasi
penerus masa depan dari sekolah formal saja namun juga diharapkan berasal dari
sekolah paket. Siswa-siswa sekolah paket juga diupayakan mengikuti kompetisi
dalam berbagai event pendidikan, dan juga memiliki kualitas yang meyakinkan dan
tidak jauh tertinggal oleh sekolah
formal.
Sasaran pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat
yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan
kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Pendidikan kesetaraan
meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA.
Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi,
dan kedudukan.”
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
Rumusan masalah yang di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
·
Pengertian Pendidikan Kesetaraan
·
Landasan hukum yang mengatur Pendidikan
Kesetaraan
·
Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
·
Kualitas lulusan Pendidikan Kesetaraan
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·
Memperkenalkan Program Pendidikan
Kesetaraan
·
Menjelaskan hubungan Pendidikan Kesetaraan
dengan Sumber Daya
Manusia
Manusia
·
Memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial
Dasar (Soft Skill)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan
merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI,
Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional peserta didik.
Setiap peserta didik
yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak
eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status
kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan
formal dalam memasuki lapangan kerja.
2.2 Landasan Hukum dan Tujuan Penyelenggaran
Pendidikan
Dalam rangka pencapaian
tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menyebutkan
bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Sebagaimana dijelaskan dala Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah memiliki tujuan:
·
Melayani warga blajar supaya dapat
tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan
martabat dan mutu pendidikannya.
·
Membina warga belajar agar memiliki
pengetahuan,keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan
diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat dan/ jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
·
Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat
yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Hasil pendidikan
nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah
melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No
20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6) tentang Sistem Pendidikan Nasional. Paket-paket pendidikan
kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang
kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta
usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan
warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan
Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan
beserta indikator kinerja
kuncinya. Ketiga pilar kebijakan
tersebut adalah:
·
Pemerataan dan perluasan akses
pendidikan,
·
Peningkatan mutu, relevansi dan daya
saing, dan
·
Penguatan tata kelola, akuntabilitas,
dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses
pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk
Direktorat Pendidikan Kesetaraan
yang tadinya berupa sub – direktorat pada
Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan
telah berperan penting dan sangat
signifikan dalam memberikan layanan
pendidikan bagi mereka
yang putus sekolah, anak-anak
yang kurang mampu,
anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak
di daerah terpencil,
anak-anak jalanan, dan peserta didik dewasa.
2.3 Standar Kompetensi
Standar kompetensi
lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang
menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan
terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara
secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes
penempatan).
Kecerdasan lain
disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas
musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat
dihargai.
2.4 Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini adalah
sasaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu :
·
Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang
belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
·
Kelompok masyarakat yang membentuk
komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah
atau komunitas e- learning.
·
Penduduk yang terkendala ke jalur formal
karena berbagai hal berikut:
·
Potensi khusus seperti pemusik, atlet,
pelukis dll,
·
Waktu seperti pengrajin, buruh, dan
pekerja lainnya,
·
Geografi seperti etnik minoritas, suku
terasing dan terisolir,
·
Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan
petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan
tenaga kerja wanita,
·
Keyakinan seperti warga pondok pesantren
yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah
sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
2.4.1 Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia 15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok
:
·
Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di
atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang
tidak sekolah SD/MI.
·
Kelompok
usia 16-18 tahun
terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus
SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.
2.5 Tempat Belajar dan Kualifikasi Akademik
Pendidikan Kesetaraan
Proses belajar mengajar
dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah,
masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat
peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang
layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan
Non Formal) seperti:
·
Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM),
·
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok
Belajar,
·
Organisasi keagamaan, Pusat Majelis
Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren,
·
Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha,
·
Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di
departemen-departemen lain.
Kualifikasi akademik
untuk Pendidikkan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
·
Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II
dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
·
Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs
untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
·
Tenaga lapangan Dikmas untuk latar
belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
·
Kyai, ustadz di pondok pesantren dan
tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
·
Nara Sumber Teknis (NST)dengan
kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang
diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)
2.6 Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
PAKET A:
·
Belum menempuh pendidikan di SD, dengan
prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
·
Putus sekolah dasar,
·
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
·
Tidak dapat bersekolah karena berbagai
faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET B:
·
Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh
pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
·
Putus SMP/MTs,
·
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
·
Tidak dapat bersekolah karena berbagai
faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
·
Lulus Paket B/SMP/MTs,
·
Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
·
Tidak menempuh sekolah formal karena
pilihan sendiri,
·
Tidak dapat bersekolah karena berbagai
faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial, hukum dan keyakinan)
2.7 Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan
Dalam Menciptakan Sumber Daya Manusia
Pendidikan
dilakukan untuk meningkatkan penampilan individu (SDM) sesuai tugas yang diembannya atau kemampuan
lain yang berkaitan dengan tugas itu, serta menimbulkan motivasi kerja.
Menurut Samuelson (1995: 752) sumber daya manusia
diartikan sebagai modal dalam bentuk pengetahuan teknis dan keterampilan pada
suatu lingkup pekerjaan sebagai hasil inventasi dari pendidikan dan pelatihan.
Hasil pembelajaran dari Pendidikan Kesetaraan adalah
hasil belajar yang diperoleh warga belajar setelah terlibat dalam proses
pembelajaran dan bermanfaat bagi warga belajar untuk meningkatkan hidupnya sebagai pribadi,
anggota masyarakat dan warga negara serta memungkinkan warga belajar memenuhi
persyaratan untuk bekerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi.
Dalam
Pendidikan Kesetaraan, pengaruh outcome merupakan tujuan akhir dari program. Memperhatikan
komponen pengaruh yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
akan tampak pada perubahan dalam aktivitas kegiatan lulusan dalam
mengaplikasikan hasil pembelajaran yang telah diikuti dalam kehidupannya pada
lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam lingkungan kerjanya.
Pengaruh tersebut meliputi :
·
Perubahan taraf hidup lulusan yang
ditandai dengan perolehan pekerjaan atau berwirausaha
·
Membelajarkan orang lain terhadap hasil
belajar yang telah dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh lulusan
·
Peningkatan partisipasinya dalam
kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat, baik partisipasi buah pikiran,
tenaga, harta benda dan dana
Dalam Pendidikan
Program Paket, dampak yang diperoleh kelulusan setelah mengikuti pembelajaran diantaranya, yaitu :
·
Adanya kedisiplinan dalam mengikuti
pekerjaan, bekerja sesuai dengan aturan dan tata tertib di lapangan
·
Pengembangan diri, termasuk di dalamnya
ada peningkatan belajar mandiri, kemampuan untuk menjalin komunikasi dengan
atasan maupun dengan rekan kerja, ramah, terbuka dan adanya partisipasi di
lingkungan kerja
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan merupakan
upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan luar sekolah
bertujuan untuk memberikan kemampuan berupa pengetahuan, sikap, nilai, dan
keterampilan yang mrnghasilkan perubahan tingkah laku yang berlangsung pada
diri individu sebagai hasil pembelajaran setelah mengikuti program tersebut.
Kualitas lulusan
Program Paket yang dihasilkan adalah memiliki pengetahuan setingkat dengan
jalur paket yang dipelajari, selain itu juga memberikan perubahan sikap pada
lulusan siap kerja, serta memiliki kemampuan dalam bidang yang ditekuni
terutama pada peningkatan kemampuan
berkomunikasi dalam partisipasi sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment