MAKALAH ILMU SOSIAL DASAR POINT 1


KATA PENGANTAR

Segala puji syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan bimbingan-Nya saya dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah ilmu sosial dasar dengan harapan bisa meningkatkan krativitas, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua.
Makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena penulis juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena itu, arahan, koreksi dan saran, sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Depok,12 November 2012

                                                                               Penyusun
                                                                                 Wellyatul  Adawiyah







DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
1.2              Rumusan Masalah
1.3              Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Pendidikan Kesetaraan
2.2       Landasan Hukum dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan
2.3       Standar Kompetensi
2.4       Sasaran Pendidikan Kesetaraan
            2.4.1    Sasaran Pencapaian
            2.4.2    Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
2.5       Tempat Belajar dan Kualifikasi Akademik Pendidikan Kesetaraan
2.6       Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
2.7       Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan Dalam Menciptakan Sumber Daya Manusia

BAB III PENUTUP
3.1       Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
            Metode pendidikan terbagi dua, yaitu secara formal dan non formal. Pembahasan kali ini terfokus pada pendidikan non formal, sebagai contoh yaitu pendidikan kesetaraan atau sekolah paket. Pendidikan Kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal yang meliputi kelompok belajar (kejar) Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.    
            Sistem pendidikan sekolah paket ini diberlakukan supaya bisa menyetarakan pendidikan warga negara di Indonesia. Selain itu, biaya untuk menempuh pendidikan sekolah paket ini juga tidak memberatkan rakyat kalangan menengah kebawah.
            Program ini di harapkan bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, sehingga Indonesia tidak hanya mempunyai bibit unggul generasi penerus masa depan dari sekolah formal saja namun juga diharapkan berasal dari sekolah paket. Siswa-siswa sekolah paket juga diupayakan mengikuti kompetisi dalam berbagai event pendidikan, dan juga memiliki kualitas yang meyakinkan dan tidak jauh tertinggal oleh  sekolah formal.
            Sasaran pendidikan kesetaraan adalah warga masyarakat yang putus dalam jenjang atau antar jenjang yang karena berbagai alasan dan kondisi sehingga tidak dapat menempuh pendidikan pada jalur formal.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”

1.2        RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang di bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
·                                 Pengertian Pendidikan Kesetaraan
·                                 Landasan hukum yang mengatur Pendidikan Kesetaraan
·                                 Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
·         Kualitas lulusan Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan sumber
            daya manusia

1.3       TUJUAN PENULISAN
·         Memperkenalkan Program Pendidikan Kesetaraan
·         Menjelaskan hubungan Pendidikan Kesetaraan dengan sumber daya           manusia
·         Memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (Soft Skill)



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/IMTs, dan Paket C setara SMA/MA dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
Dalam penyelenggaraannya, Pendidikan Kesetaraan diatur melalui keputusan menteri pendidikan nasional agar memenuhi standar proses, standar isi, dan standar penilaian pendidikan guna memenuhi standar nasional pendidikan. Pencapain standar tersebut didukung melalui berbagai kegiatan antara lain:
·         Pengembangan dan penataan sistem pendataan,
·          Pengkajian dan pengembangan standar pendidikan kesetaraan,
·         Pengembangan rintisan penyelenggaran dan pembelajaran,
·         Pengembangan kurikulum dan metode pembelajaran,
·         Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
·         BOP Penyelenggaraan Paket A, Paket B dan Paket C,
·         Sosialisasi, promosi dan fasilitasi, dan
·         Pengendalian dan penjaminan mutu program.
2.2       Landasan Hukum dan Tujuan Penyelenggaran Pendidikan
Dalam rangka pencapaian tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilakukan melalui 2 (dua)  jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Sebagaimana dijelaskan dala Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah memiliki tujuan:
·         Melayani warga blajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu pendidikannya.
·         Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan,keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkann ke tingkat dan/ jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
·         Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.
Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6) tentang Sistem Pendidikan Nasional:
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan  Pendidikan  beserta  indikator kinerja kuncinya.  Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
·         Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
·         Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
·         Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah  membentuk   Direktorat  Pendidikan  Kesetaraan   yang  tadinya berupa   sub – direktorat   pada    Direktorat   Pendidikan   Masyarakat, dikukuhkan  melalui Program pendidikan  kesetaraan  telah  berperan penting dan sangat signifikan dalam   memberikan  layanan  pendidikan  bagi   mereka   yang  putus sekolah,  anak-anak   yang   kurang   mampu,  anak-anak   dari   etnis minoritas,  anak-anak  di  daerah   terpencil,  anak-anak  jalanan,  dan peserta didik dewasa.

2.3       Standar Kompetensi
Standar kompetensi lulusan yang ingin dicapai sama, perbedaannya pada proses pembelajaran yang menekankan pada kemampuan belajar mandiri setara memberikan akan pengakuan terhadap pengetahuan dan kecakapan hidup yang diperoleh seseorang baik secara secara mandiri atau pun dari nara sumber lain melalui sistem tes pengakuan (tes penempatan).
Kecerdasan lain disamping kecerdasan logika- matematika (cerdas bahasa,cerdas alam, cerdas musik, cerdas ruang/gambar, cerdas kinestetika, cerdas intrapersonal) dapat dihargai.


2.4       Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Berikut ini adalah sasaran Pendidikan Kesetaraan, yaitu :
·         Kelompok masyarakat usia 15 – 44 yang belum tuntas wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
·         Kelompok masyarakat yang membentuk komunitas belajar sendiri dengan flexi learning seperti komunitas sekolah rumah atau komunitas e- learning.
·         Penduduk yang terkendala ke jalur formal karena berbagai hal berikut:
·         Potensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis dll,
·         Waktu seperti pengrajin, buruh, dan pekerja lainnya,
·         Geografi seperti etnik minoritas, suku terasing dan terisolir,
·         Ekonomi seperti penduduk miskin dari kalangan petani, nelayan, penduduk kumuh dan miskin perkotaan, pekerja rumah tangga, dan tenaga kerja wanita,
·         Keyakinan seperti warga pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal (madrasah), bermasalah sosial/hukum seperti anak jalanan, korban Napza, dan anak Lapas.
            2.4.1    Sasaran Pencapaian
Sasaran utama pendidikan kesetaraan adalah peserta didik putus     sekolah 3 tahun di atas usia sekolah. Sebagian usia sekolah sebagai layanan khusus bila akses terhadap        sekolah formal tidak ada.
            2.4.2    Karakteristik Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Kelompok Usia  15 – 44 tahun, yang terdiri dari dua kelompok :
·         Kelompok usia 13-15 tahun (3 tahun di atas usia SD/MI) terdapat 583.487 orang putus SD/MI, dan 1,6 juta lebih yang tidak sekolah SD/MI.
·         Kelompok  usia  16-18  tahun  terdapat 871.875 orang putus SMP/MTs, dan 2,3 juta lebih yang lulus SD/MI tetapi tidak melanjutkan ke SMP/MTs.

2.5       Tempat Belajar dan Kualifikasi Akademik Pendidikan   Kesetaraan
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai tempat yang sudah ada baik milik pemerintah, masyarakat maupun pribadi, seperti Pusat Pelatihan, balai desa, tempat peribadatan, gedung sekolah, rumah penduduk dan tempat-tempat lainnya yang layak. Sementara penyelenggaraan dilakukan oleh satuan-satuan PNF (Pendidikan Non Formal) seperti:
·         Pusat kegiatan Belajar Masyakat (PKBM),
·         Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kelompok Belajar,
·         Organisasi keagamaan, Pusat Majelis Taklim, Sekolah Minggu, Pondok Pesantren,
·          Organisasi sosial Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan badan hukum dan usaha,
·         Unit Pelaksana Teknis (UPT), Diklat di departemen-departemen lain.
Kualifikasi akademik untuk Pendidikkan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
·         Pendidikan minimal SPG/SGO/Diploma II dan yang sederajat untuk Paket A dan Paket B, dan Diploma III untuk Paket C.
·         Guru SD/MI untuk Paket A, guru SMP/MTs untuk Paket B dan guru SMA/M Aliyah untuk Paket C.
·         Tenaga lapangan Dikmas untuk latar belakang jurusan pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran.
·         Kyai, ustadz di pondok pesantren dan tokoh masyarakat dengan kompetensi yang sesuai dengan pelajaran yang berkaitan.
·         Nara Sumber Teknis (NST)dengan kompetensi/kualifikasi sesuai dengan mata pelajaran keterampilan yang diampunya, seperti penyuluh pertanian atau kelompok tani nelayan andalan (KTNA)

2.6       Macam-macam Pendidikan Kesetaraan
PAKET A:
·         Belum menempuh pendidikan di SD, dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
·         Putus sekolah dasar,
·         Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
·         Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)

PAKET B:
·         Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15-44 tahun.
·         Putus SMP/MTs,
·         Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
·         Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan)
PAKET C:
·         Lulus Paket B/SMP/MTs,
·         Putus SMA/M.A, SMK/MAK,
·         Tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri,
·         Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial, hukum dan keyakinan)

2.7       Kualitas Lulusan Pendidikan Kesetaraan Dalam Menciptakan Sumber Daya Manusia

            Pendidikan dilakukan untuk meningkatkan penampilan individu (SDM)  sesuai tugas yang diembannya atau kemampuan lain yang berkaitan dengan tugas itu, serta menimbulkan motivasi kerja.
Menurut Samuelson (1995: 752) sumber daya manusia diartikan sebagai modal dalam bentuk pengetahuan teknis dan keterampilan pada suatu lingkup pekerjaan sebagai hasil inventasi dari pendidikan dan pelatihan.
Hasil pembelajaran dari Pendidikan Kesetaraan adalah hasil belajar yang diperoleh warga belajar setelah terlibat dalam proses pembelajaran dan bermanfaat bagi warga belajar untuk  meningkatkan hidupnya sebagai pribadi, anggota masyarakat dan warga negara serta memungkinkan warga belajar memenuhi persyaratan untuk bekerja dan/atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
           
            Dalam Pendidikan Kesetaraan, pengaruh outcome merupakan tujuan akhir dari program. Memperhatikan komponen pengaruh yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan akan tampak pada perubahan dalam aktivitas kegiatan lulusan dalam mengaplikasikan hasil pembelajaran yang telah diikuti dalam kehidupannya pada lingkungan keluarga, masyarakat maupun dalam lingkungan kerjanya.
Pengaruh tersebut meliputi :
·         Perubahan taraf hidup lulusan yang ditandai dengan perolehan pekerjaan atau berwirausaha
·         Membelajarkan orang lain terhadap hasil belajar yang telah dimiliki dan dirasakan manfaatnya oleh lulusan
·         Peningkatan partisipasinya dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat, baik partisipasi buah pikiran, tenaga, harta benda dan dana

Dalam Pendidikan Program Paket, dampak yang diperoleh setelah mengikuti pembelajaran dilihat dari tiga sisi, yaitu :
·         Adanya kedisiplinan dalam mengikuti pekerjaan, bekerja sesuai dengan aturan dan tata tertib di lapangan
·         Pengembangan diri, termasuk di dalamnya ada peningkatan belajar mandiri, kemampuan untuk menjalin komunikasi dengan atasan maupun dengan rekan kerja, ramah, terbuka dan adanya partisipasi di lingkungan kerja



BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Pendidikan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan luar sekolah bertujuan untuk memberikan kemampuan berupa pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang mrnghasilkan perubahan tingkah laku yang berlangsung pada diri individu sebagai hasil pembelajaran setelah mengikuti program tersebut.
Kualitas lulusan Program Paket yang dihasilkan adalah memiliki pengetahuan setingkat dengan jalur paket yang dipelajari, selain itu juga memberikan perubahan sikap pada lulusan siap kerja, serta memiliki kemampuan dalam bidang yang ditekuni terutama pada  peningkatan kemampuan berkomunikasi dalam partisipasi sosial.





DAFTAR PUSTAKA
















Comments

Popular posts from this blog

Jenis - jenis Keyboard

GUNUNG BUNGSU

ORGANISASI UMUM